3 Fungsi Kawasan Hutan di Indonesia
Indonesia sering disebut sebagai paru-paru dunia, karena luas dan jumlah lahan hutan yang dimiliki. Julukan itu juga disematkan pada Indonesia, karena negara ini merupakan salah satu penghasil oksigen terbesar di dunia.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, berikut tiga fungsi kawasan hutan di Indonesia:
- Hutan konservasi
- Hutan lindung
- Hutan produksi.
Berikut uraiannya: Hutan konservasi Dikutip dari buku Biologi Konservasi (2012) oleh Indrawan dkk, hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu.
Hutan ini berfungsi sebagai tempat tinggal dan pelestarian keanekaragaman hayati, seperti tumbuhan dan satwa.
Adapun jenis hutan ini dibagi lagi menjadi hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, serta taman buru.
Menurut Frans Wanggai dalam buku Manajemen Hutan (2009), hutan lindung adalah hutan yang difungsikan untuk beberapa tujuan terkait pengendalian lingkungan.
Misalnya hutan lindung untuk pengendalian bahaya banjir, pencegahan erosi, dan perlindungan satwa liar beserta ekosistemnya.
Lazimnya hutan ini dijumpai di kawasan puncak gunung, lereng, tebing terjal, tepi danau, sungai, atau kondisi yang rentan terhadap perubahan.
Hutan produksi Dilansir dari buku Manajemen Wilayah Hutan (2021) karya Sarintan E. Damanik dan Tengku Muhammad Sahudra, berikut pengertian hutan produksi: "Hutan produksi adalah areal hutan yang dipertahankan kawasan dan fungsinya untuk memproduksi hasil hutan demi kepentingan masyarakat."
Sebagai contoh, hutan produksi dimanfaatkan sumber dayanya untuk diambil kayu atau hasilnya, seperti getah karet dan minyak kelapa sawit.
sumber : kompas
Comments
Post a Comment