3 Fungsi Kawasan Hutan di Indonesia
Indonesia sering disebut sebagai paru-paru dunia, karena luas dan jumlah lahan hutan yang dimiliki. Julukan itu juga disematkan pada Indonesia, karena negara ini merupakan salah satu penghasil oksigen terbesar di dunia. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, berikut tiga fungsi kawasan hutan di Indonesia: Hutan konservasi Hutan lindung Hutan produksi. Berikut uraiannya: Hutan konservasi Dikutip dari buku Biologi Konservasi (2012) oleh Indrawan dkk, hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu. Hutan ini berfungsi sebagai tempat tinggal dan pelestarian keanekaragaman hayati, seperti tumbuhan dan satwa. Adapun jenis hutan ini dibagi lagi menjadi hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, serta taman buru. Menurut Frans Wanggai dalam buku Manajemen Hutan (2009), hutan lindung adalah hutan yang difungsikan untuk beberapa tujuan terkait pengendalian lingkungan. Misaln