Hati-hati, Bermukim di Hutan Lindung Akan Dipolisikan

Hati-hati, Bermukim di Hutan Lindung Akan Dipolisikan


Hingga saat ini kawasan hutan lindung masih kerap menjadi sasaran pemanfaatan oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. 

Sehingga tidak mengherankan jika setiap tahun luasan hutan lindung di Kaltara, khususnya Kota Tarakan terus berkurang. 

Pemanfaatan atau pembukaan lahan biasanya digunakan untuk perkebunan, peternakan kandang ayam, bahkan pengkaplingan tanah untuk dibangun atau dijual.

Menyikapi persoalan itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Kaltara melalui Polisi Hutan Kota Tarakan, Edi Sulianto menerangkan, dengan adanya SK terbaru tahun 2021 terhadap aturan pengelolaan hutan lindung, pihaknya akan bersikap tegas kepada oknum masyarakat yang masih bermukim di hutan lindung.

“Kalau dulu pada SK lama permukiman warga bisa di dalam kawasan (hutan lindung) tapi pada SK terbaru sudah tidak boleh. Contohnya di belakang Pepabri, sebagian warga sudah keluar kawasan hutan lindung, lalu Kampung Bugis Dalam RT 18 itu sebagian warga sudah keluar. Lalu di Slipi Embung RT 9 juga sebagian warga sudah keluar berdasarkan SK terbaru 6.631 tahun 2021,” ucapnya, Rabu (23/11).

Ia menegaskan pihaknya akan melaporkan warga yang masih bermukim di dalam kawasan hutan lindung ke Polres Tarakan. Ia membeberkan pihaknya pun mengetahui adanya sindikat kasus jual beli lahan di kawasan hutan lindung.

Sejauh ini pihaknya telah menolerir oknum warga yang bermukim di dalam kawasan, yang dimaksudkan memberikan waktu warga untuk mencari tempat tinggal baru. Kendati demikian kesempatan tersebut tidak menunjukkan itikad baik dari oknum warga tersebut.

“Di belakang Pepabri ada beberapa oknum masyarakat jual kaplingan dalam kawasan itu sudah kita susun berkasnya. Kalau bukti-bukti sudah lengkap kita bawa ke Polres Tarakan untuk tindaklanjuti masalah hukumnya. 

Selagi permukiman warga sudah keluar dari Kawasan Hutan Lindung ya bebas. Cuman ada kan beberapa permukiman warga di jalan Gunung Selatan masih di dalam kawasan hutan lindung itu juga sekarang mulai kita tertibkan,” tegasnya.

Ia menerangkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan kegiatan penertiban permukiman warga yang tinggal di beberapa wilayah hutan lindung di Kota Tarakan. Di antaranya Gunung Selatan, Persemaian dan Sungai Maya Juata Laut bersama Polda Kaltara.

“Sebelumnya kami bersama Kementerian ATR/BPN sudah melakukan penertiban bangunan yang tidak sesuai pada tempat di Gunung Selatan.             

Di Gunung Selatan itu ada satu kandang ayam proses hukumnya sedang berjalan, itu ditangani polda. 

Ada juga di belakang persemaian itu kebetulan teman-teman membuat laporan ke Polres Tarakan terkait penggunaan kawasan tidak sesuai peruntukkannya,” jelasnya.

Bahkan ia mengingatkan warga yang bermukim di pinggir jalan pada kawasan hutan lindung Gunung Selatan agar segera berkemas. 

Menurutnya batas hutan lindung dapat diketahui dari batas gapura yang ada, jika terdapat permukiman berada di luar gapura hutan lindung masih diperkenankan, namun jika terdapat di dalam gapura, maka hal tersebut sudah masuk di kawasan hutan lindung.

“Dari Polhut berencana bakal berkoordinasi dengan dinas terkait untuk lakukan penindakan permukiman warga yang tinggal di kawasan hutan lindung. 

Baik itu rumah lama ini kita lagi koordinasi dengan dinas tata ruang provinsi, kota, kemudian pihak polres untuk gabung. 

Kita sedang upayakan segera selesai persoalan ini. Lalu kalau rumah baru kita laporan ke polres atau polda. Bahkan kemarin kita sudah tegur 2 kali tidak mengindahkan kita bongkar,” ungkapnya. 

sumber : jawapos

Comments

Popular posts from this blog

Sungai Mati Jadi Lahan Produktif, Penen Berlimpah

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Wajib Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang

Gaharu Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu