Hati-hati, Bermukim di Hutan Lindung Akan Dipolisikan
Hingga saat ini kawasan hutan lindung masih kerap menjadi sasaran pemanfaatan oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Sehingga tidak mengherankan jika setiap tahun luasan hutan lindung di Kaltara, khususnya Kota Tarakan terus berkurang. Pemanfaatan atau pembukaan lahan biasanya digunakan untuk perkebunan, peternakan kandang ayam, bahkan pengkaplingan tanah untuk dibangun atau dijual. Menyikapi persoalan itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH ) Dinas Kehutanan Kaltara melalui Polisi Hutan Kota Tarakan, Edi Sulianto menerangkan, dengan adanya SK terbaru tahun 2021 terhadap aturan pengelolaan hutan lindung, pihaknya akan bersikap tegas kepada oknum masyarakat yang masih bermukim di hutan lindung. “Kalau dulu pada SK lama permukiman warga bisa di dalam kawasan (hutan lindung) tapi pada SK terbaru sudah tidak boleh. Contohnya di belakang Pepabri, sebagian warga sudah keluar kawasan hutan lindung, lalu Kampung Bugis Dalam RT 18 itu sebagian warga s