Penanaman Rehabilitasi DAS

Penanaman Rehabilitasi DAS merupakan suatu upaya untuk memperbaiki dan mengembalikan fungsi lahan di sekitar aliran sungai. 

Kewajiban Rehabilitasi DAS bagi pemegang IPPKH menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah semata, namun harus dilakukan oleh semua unsur secara bersama-sama atau “Urun Daya” (crowdsourcing), yaitu bahwa setiap orang wajib ikut berpartisipasi melakukan perbaikan lingkungan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya.

Rehabilitasi biasanya meliputi pembersihan sungai dan daerah di sekitarnya, peremajaan tanah, dan mengonsep sungai agar kembali asri dan alami. Kegiatan ini tidak bisa dilakukan dengan mengharap hasil yang cepat. 

Perlu waktu yang lama, kesabaran, kesungguhan, dan kontinuitas. Oleh sebab itu, perusahaan rehabilitasi daerah aliran sungai akan bekerja dalam jangka waktu yang lama.

Rehabilitasi DAS diatur dalam  Peraturan Menteri LHK Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.

PT Kilau Surya Alam Lestari merupakan perusahaan KONSULTAN DAN KONTRAKTOR REHABILITASI DAS.

Website : kilausurya.co.id

Email : info@kilausurya.co.id

Telepon / wa : 0812-7991-0832

Comments

Popular posts from this blog

Sungai Mati Jadi Lahan Produktif, Penen Berlimpah

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Wajib Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang

Gaharu Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu