Kontraktor Rehabdas
RehabDAS oleh pemegang IPPKH merupakan implementasi Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Kontraktor RehbaDAS adalah perusahaan yang dapat membantu para pelaku usaha atau pemegang IPPKH dalam memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memberikan peluang penyelenggaraan kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan pada kawasan hutan, namun dengan pembatasan perlakuan tertentu sehingga fungsi dan peruntukan hutan tidak terganggu.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, saat ini terdapat 414 pemegang IPPKH di seluruh Indonesia yang terdiri dari 295 berupa izin tambang dan 119 izin non tambang. Luas areal kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk IPPKH ini sekitar 340.000 Ha.
Terkait dengan upaya perbaikan lingkungan dan meminimalisir kerusakan ekosistem hutan akibat penambangan, maka para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berkewajiban melaksanakan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS.
Para pelaku pembangunan di luar sektor kehutanan berkewajiban melakukan reklamasi dan atau rehabilitasi, karena usahanya berpotensi menimbulkan perubahan dan terganggunya ekosistem hutan, seperti usaha pertambangan.
Reklamasi hutan wajib dilaksanakan pada kawasan hutan yang terganggu (on-site) dengan tahapan kegiatan penataan lahan, pengendalian erosi dan sedimentasi, revegetasi dan pemeliharaan. Sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang berada diluar areal IPPKH (off-site)
Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH juga harus mengacu pada perencanaan karena merupakan satu kesatuan dengan upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang diselenggarakan pemerintah.
Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial akan selalu mengawal proses perencanaan ini dengan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait. Pemilihan jenis tanaman pada penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS ini mengutamakan jenis-jenis yang pemanfaatan non kayu seperti getah, buah, minyak, damar, dan lain-lain.
Pemanfaatan hasil-hasilnya disesuaikan dengan pemangku areal dimana dilakukan penanaman. Apabila berada pada hutan lindung, maka pemanfataannya diatur oleh pemerintah kabupaten/kota, apabila berada pada hutan konservasi, maka pemanfataannya diatur oleh Kementerian Kehutanan, serta apabila berada pada lahan milik, maka pemanfaat hasil tanamannya adalah pemilik lahan itu sendiri.
Permasalahan lingkungan seperti erosi daerah aliran sungai atau DAS merupakan permasalahan yang sudah bukan hal langka lagi.
Terlebih lagi di daerah yang memiliki kepadatan penduduk tinggi. Permasalahan di DAS merupakan pemandangan yang tidak mengherankan.
Tingginya angka kebutuhan akan lahan tempat tinggal, menjadikan lahan di sepanjang aliran sungai menjadi pilihan bagi mereka untuk mendirikan tempat tinggal. Setelah tempat tinggal berdiri berjejer di sepanjang aliran sungai, maka muncullah permasalahan lingkungan seperti sampah dan nantinya akan berdampak banjir yang melanda kala musim penghujan.
Daerah aliran sungai atau DAS sebenarnya memegang peranan penting dalam kelangsungan ekosistem sungai itu sendiri. Terjaganya kondisi daerah aliran sungai yang bersih dan tidak tercemar, menjadikan kehidupan ekosistem sungai juga turut terjaga. Itulah sebabnya rehabilitasi DAS menjadi hal yang wajib dilakukan secara berkala untuk menjaga kelangsungan kehidupan di sungai itu sendiri.
Sebelum melakukan rehabilitasi DAS, hal yang perlu dibenahi terlebih dahulu adalah kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan daerah aliran sungai. Karena akan menjadi hal yang percuma jika rehabilitasi DAS dilakukan, namun beberapa saat kemudian kembali bermunculan lagi perumahan warga di sepanjang tepi sungai. Dalam melakukan upaya ini, memang keberadaan petugas yang memberikan penyuluhan sangatlah penting. keterlibatan kontraktor yang nantinya akan melakukan proses rehabilitasi juga dirasa perlu dalam hal ini.
Kegiatan rehabilitasi DAS biasanya akan melibatkan kontraktor rehabilitasi DAS yang secara khusus menangani pengerjaan rehabilitasi ini. tidak hanya turun tangan saat pengerjaan rehabilitasi, keberadaan kontraktor rehabilitasi DAS juga diperlukan dalam memberikan pengertian kepada warga yang tinggal di sekitar daerah aliran untuk lebih menumbuhkan sikap peduli lingkungannya.
Dalam serangkaian proses rehabilitasi DAS, hal pertama yang dilakukan oleh kontraktor rehabilitasi DAS adalah membuat rancangan kegiatan rehabilitasi. Adapun rancangan ini meliputi apa saja yang perlu disiapkan, apa yang dilakukan selama proses rehabilitasi, serta apa yang akan dilakukan pasca rehabilitasi. Selain itu, kontraktor rehabilitasi DAS juga perlu memberikan gambaran tentang dampak jika kegiatan rehabilitasi tidak dilaksanakan serta gambaran keberhasilan rehabilitasi setelah dilakukan.
PT Kilau Surya Alam Lestari merupakan kontraktor yang bergerak di bidang IPPKH maupun kontraktor RehabDAS, untuk mendapatkan info seputar pelayanan bisa berkonsultasi melalui telpon ke no 0812-7991-0832 atau kunjungi website kilausurya.co.id
Comments
Post a Comment