Posts

Showing posts from October, 2022

Hutan di Bursel Terbar Ratusan Hektare

Image
Kapolsek Kepala Madan, IPDA Syamsudin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Minggu (40/10) mengatakan, kebakaran yang terjadi pada pukul 16.00 WIT belum diketahui penyebabnya. Kebakaran ratusan hektar hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di hutan Sarmena, Desa Waepandang, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Sabtu 29/10) sore. Karhultla ini telah berhasil dipadamkan oleh anggota Polsek Kepala Madan dan dibantu warga setempat. Namun penanganan Karhutla Sarmena sudah berhasil dipadamkan dengan bantuan masyarakat setempat. “Setelah menerima laporan dari warga petugas Bhabinkamtibmas turun ke lokasi Karhutla dan me­minta bantuan beberapa masyarakat desa diantaranya, La Husaeni Palahidu, Zaenudin Palahidu, La Nonci, Hasan Bugis dan La Leo untuk turut membantu memadamkan kobaran api Karhutla, di lokasi Hutan Sarmena Desa Waepandan,” ujarnya. “Petugas Bhabinkamtibmas bersama beberapa warga desa telah berhasil memadamkan kobaran api tersebut,” sambungnya. Ia menje

Curah Hujan Tinggi, Pengelola Wisata Diimbau Waspadai Aliran Sungai

Image
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) mengimbau pengelola kawasan wisata agar waspada pada aliran sungai pada saat curah hujan tinggi. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyebut, pada saat musim hujan, potensi bencana hidrometeorologi basah di kawasan wisata tetap ada. "Seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor. Mungkin kita mengimbau kepada pengelola, meskipun hingga saat ini kita belum menerima laporan adanya kejadian bencana di lokasi pariwisata," ujar Abdul mengutip Antara. Abdul mengatakan, lokasi wisata seperti air terjun, kawasan bantaran sungai, bahkan saat ini menjamur kafe-kafe yang dibuat di sepanjang aliran sungai, harus diwaspadai potensi bencananya. BACA JUGA : Penanaman Rehabilitasi DAS Sebab menurut dia, kenaikan intensitas curah hujan meskipun biasanya dimulai dari tengah hari sampai tengah malam, namun pada sore hari perlu diwaspadai, karena daerah aliran sungai ini mungkin bisa cuku

Penanaman Rehabilitasi DAS

Penanaman Rehabilitasi DAS merupakan suatu upaya untuk memperbaiki dan mengembalikan fungsi lahan di sekitar aliran sungai.  Kewajiban Rehabilitasi DAS bagi pemegang IPPKH menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah semata, namun harus dilakukan oleh semua unsur secara bersama-sama atau “Urun Daya” (crowdsourcing), yaitu bahwa setiap orang wajib ikut berpartisipasi melakukan perbaikan lingkungan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya. Rehabilitasi biasanya meliputi pembersihan sungai dan daerah di sekitarnya, peremajaan tanah, dan mengonsep sungai agar kembali asri dan alami. Kegiatan ini tidak bisa dilakukan dengan mengharap hasil yang cepat.  Perlu waktu yang lama, kesabaran, kesungguhan, dan kontinuitas. Oleh sebab itu, perusahaan rehabilitasi daerah aliran sungai akan bekerja dalam jangka waktu yang lama. Rehabilitasi DAS diatur dalam  Peraturan Menteri LHK Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/20

Pemprov Jatim Waspadai 7 DAS Berpotensi Meluap

Image
"Untuk 7 DAS itu, telah dipasang Early Warning System (EWS). Tolong masyarakat ikut menjaga EWS ini demi kebaikan kita bersama," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (15/10/2022).  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan langkah mitigasi, khususnya Daerah Aliran Sungai (DAS) besar yang berpotensi meluap dan menjadi penyebab banjir.  Setidaknya, terdapat 7 DAS yang diwaspadai di antaranya Sungai Bengawan Solo yang memiliki 4 DAS antara lain Kali Girindalu, Kali Lamong, Kali Lorog. Kemudian, Sungai Welang Rejoso, Sungai Brantas, Sungai Madura, Sungai Pekalen Sampean, Sungai Bondoyudo Bedadung, dan Sungai Baru Bajulmati.  Untuk mempersiapakan hal tersebut, Khofifah menjelaskan, pihak BPBD Jatim telah mengirim bantuan logistik ke kabupaten/kota untuk mengantisipasi dan mengatasi bencana. Khofifah juga berpesan agar masyarakat turut membantu BPBD masing-masing kabupaten/kota dengan memantau sampah-sampah yang ada di hulu dan hilir sungai.  &quo

Ditemukan Tinggi Mencapai 88 Meter Pohon Tertinggi di Hutan Amazon

Image
Setelah tiga tahun perencanaan, lima ekspedisi, dan perjalanan dua minggu melalui hutan lebat, peneliti baru bisa mencapai pohon tertinggi tersebut.  Para peneliti berhasil menemukan pohon tertinggi di hutan hujan Amazon. Temuan ini bukan hal yang mudah dilakukan.  Mengutip Science Alert, Minggu (9/10/2022) raksasa yang terlihat menonjol di kanopi Cagar Alam Sungai Iratapuru di Brasil utara adalah pohon bernama angelim vermelho.  Pohon dengan nama ilmiah Dinizia excelsa itu tingginya mencapai 88,5 meter dan lingkar pohon selebar 9,9 meter. Temuan ini pun menurut peneliti, merupakan pohon terbesar yang pernah diidentifikasi di Amazon.  Sementara itu, tiga tim ekspedisi lainnya menuju ke wilayah Lembah Jari yang terpencil di cagar alam. Wilayah itu terletak di perbatasan antara negara bagian Amapa dan Para. Perjalanan yang dilakukan sebelumnya rupanya belum bisa menemukan angelim vermelho hingga ekspedisi yang dilakukan 12-25 September.  BACA JUGA : Kontraktor Rehabdas Kala itu penelit

Kontraktor Rehabdas

Image
RehabDAS oleh pemegang IPPKH merupakan implementasi Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Kontraktor RehbaDAS adalah perusahaan yang dapat membantu para pelaku usaha atau pemegang IPPKH dalam memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memberikan peluang penyelenggaraan kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan pada kawasan hutan, namun dengan pembatasan perlakuan tertentu sehingga fungsi dan peruntukan hutan tidak terganggu.  Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, saat ini terdapat 414 pemegang IPPKH di seluruh Indonesia yang terdiri dari 295 berupa izin tambang dan 119 izin non tambang. Luas areal kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk IPPKH ini sekitar 340.000 Ha. Terkait dengan upaya perbaikan lingkungan dan meminimalisir kerusakan ekosistem hutan akibat penambangan, maka para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ) berkewajiban melaksanakan reklamasi hutan da