PT Ini Diduga Menambang Kawasan Hutan Tanpa IPPKH



Sultra Mining Watch (SMW) menduga APH membekingi aktivitas PT BMI, sehingga leluasa melakukan penambangan pada kawasan hutan tanpa memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Aktivitas pertambangan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali disorot.

Pasalnya, PT BMI diduga melakukan ilegal mining. Anehnya, aparat penegak hukum (APH) seakan turut mengamini dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Ketua Umum Sultra Mining Watch, Muh. Iksan mengungkapkan, PT BMI seakan kebal hukum dan tidak tersentuh APH) selama menjalankan aktivitas pertambangan di Morombo.

Baca juga : DTFL Tanam 5000 Bibit Mangrove, Pemprov Bali Apresiasi

“PT BMI ini sudah lama melakukan aktivitas pertambangan, namun seakan-akan dibiarkan oleh aparat, padahal perusahan tersebut kami sangat menduga tidak memiliki IPPKH," ungkapnya, Minggu 4 September 2022.

Lebih lanjut, Muh. Iksan menjelaskan, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT BMI dalam kajian konservasi sudah melakukan kejahatan kehutanan dan lingkungan, serta tidak memperhatikan aspek moral dan etika sumber daya alam.

“Sangat jelas, bahwa secara administrasi saja PT BMI ini sudah tidak ada apalagi secara ekologi, namun masih saja melakukan aktivitas. Kewajiban sebuah perusahaan itu harus memperhatikan moral dan etika dalam menjaga SDA secara berkelanjutan, dengan prasyarat berkeadilan, beradab dan berdaulat. Dan hal itu tidak dilakukan oleh PT BMI, sudah sangat melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, ” jelas Iksan.

sumber: pikiran-rakyat

Comments

Popular posts from this blog

Sungai Mati Jadi Lahan Produktif, Penen Berlimpah

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Wajib Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang

Gaharu Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu