Rehabilitasi DAS Harus Melibatkan Peran Serta Masyarakat
Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai daerah tangkapan air mempunyai peranan yang penting dalam menyediakan kebutuhan air bagi manusia.
Lebih dari itu, DAS berperan penting dalam menjaga lingkungan termasuk menjaga kualitas air, mencegah banjir dan kekeringan saat musim hujan dan kemarau, mengurangi aliran massa (tanah) dari hulu ke hilir.
Salah satu upaya untuk menjaga fungsi DAS adalah dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi DAS secara teratur.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta setiap perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk melibatkan masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) serta penanaman multipurpose tree species (MPTS) sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.
“Rehabilirasi DAS dilaksanakan dengan tetap meningkatkan peran serta masyarakat di lokasi rehab. Saya pikir pelibatan masyarakat tidak hanya pada proses penanaman, tapi juga sangat penting pada proses pemeliharaan agar yang ditanam itu survival ratenya tinggi,” ujar Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat webinar bertajuk Rehabilitasi DAS untuk Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Masyarakat, kemarin.
Pada kesempatan itu dia juga mengapresiasi dua perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban tersebut. Alue menuturkan, jika keberhasilan proses rehabilitasi DAS cukup tinggi, dan pohon yang ditanam dapat menghasilkan produk kayu, buah, sayur, maupun rempah, maka diharapkan dapat menjadi sumber mata pencaharian alternatif bagi warga sekitar. Tentu dengan diiringi pengorganisasian yang baik.
“Jangan ada rehabilitasi DAS menimbulkan konflik baru, justru menjadi resolusi konflik, terutama tenurial,” ujarnya. KLHK mencatat saat ini terdapat 1.039 unit IPPKH aktif atau setara dengan 500.131 hektare yang terbagi menjadi IPPKH pertambangan 669 unit dengan luas 445.953 ha dan IPPKH nonpertambangan 370 unit seluas 54.178 ha.
Dari total kewajiban reha-bilitasi DAS, lahan yang telah ditanami sekitar 105.202 ha. Adapun sepanjang tahun ini, hingga Agustus 2020 lahan rehabilitasi DAS mencapai 10.393 ha. Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aksi korektif terkait dengan rehabilitasi yang wajib dilakukan pemegang IPPKH lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi DAS.Peraturan menteri itu sebagai penyederhanaan agar pemegang IPPKH dapat melakukan rehabilitasi DAS sesuai kewajibannya, menjembatani konflik tenurial, dan memercayakan rehabilitasi kepada pemegang IPPKH dengan penilaian yang jelas serta KLHK sebagai pengawas.
Comments
Post a Comment