Rehabilitasi DAS Berbasis Pendekatan Bentang Lahan


Dalam rangka pemenuhan kewajiban perusahaan dalam penggunaan kawasan hutan, pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) harus melakukan dua kewajiban yaitu terkait dengan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat memberikan sambutan pada acara serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi hutan dari pemegang IPPKH ke pemerintah, Selasa (12/10/2021).

Menteri Siti dalam sambutannya menyampaikan bahwa reklamasi hutan bekas tambang adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki dan meningkatkan kemampuan dan fungsi daerah aliran sungai sebagai penyangga kehidupan. Kemudian, rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan oleh pemegang IPPKH yang dimaksudkan untuk percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan sumber dana non APBN/APBD, sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

“Langkah ini sangat penting dilakukan, tidak saja hanya sebagai kewajiban dalam upaya memulihkan lingkungan, namun juga dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat serta dalam upaya membangun reputasi dunia usaha, yang mau tidak mau sudah harus concern dan bekerja nyata untuk kelestarian lingkungan,” ungkap Menteri Siti.

Lebih lanjut, Menteri Siti menyatakan bahwa kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sangat penting karena secara mendasar ia akan menjadi sistem penopang kehidupan melalui fungsi hutan. Hutan memiliki fungsi hidrologis dalam suatu sistem DAS. Siklus hidrologi merupakan salah satu dari sistem penopang kehidupan atau life support system, dengan benchmark yaitu air.

Dalam waktu dekat, mendukung pelaksanaan kegiatan Project Strategis Nasional salah satunya yaitu kegiatan rahabilitasi hutan dan lahan pada wilayah-wilayah pendukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), Menteri Siti menyatakan perlu ada kegiatan hutan dan lahan pada wilayah bukit Menoreh yang mendukung pariwisata Borobudur.

“Kegiatan rehabilitasi DAS di perbukitan Manoreh harus dilaksanakan dengan melihat bentang alam secara utuh. Perlu kekhususan dalam mendesain pola rehabilitasi DAS di perbukitan Menoreh, mengingat wilayah tersebut adalah daerah tangkapan air sehingga desainnya harus mampu membangun menara air alami untuk menopang kebutuhan air, memiliki nuansa asri dan keindahan, serta melakukan pemberdayaan kelembagaan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat,” jelas Menteri Siti.

Menteri Siti mengingatkan bahwa pemulihan lingkungan menjadi agenda prioritas nasional sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kegiatan ini sejalan dengan pembangunan ekonomi yang terus berlangsung dan sekaligus dengan orientasi low carbon, emisi GRK yang minimal untuk mengatasi dampak perubahan iklim, termasuk didalamnya mangrove. “Pemulihan lingkungan adalah pekerjaan besar yang dikerjakan bersama-sama, perlu gotong royong, urun daya, berbagi peran semua elemen baik pemerintah pusat dan daerah, akademisi, peneliti, aktivis dan tokoh lingkungan, dunia usaha, komunitas jurnalis, serta semua pihak agar dapat bergulir menjadi kekuatan bagi bangsa,” pungkas Menteri Siti.(*)


Comments

Popular posts from this blog

Sungai Mati Jadi Lahan Produktif, Penen Berlimpah

Gaharu Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu

Pemprov SulSel Rehabilitasi Saluran Irigasi di Soppeng