KLHK Pulihkan 108 DAS hingga Tahun 2024 untuk Target RPJMN

Dalam konteks lingkungan hidup, KLHK memaknai sungai sebagai atribut penting dari DAS, karena semua aktivitas setiap segmentasinya dalam rangka untuk pengelolaan sumber daya yang akan mempengaruhi kondisi sungai.

Dyah mengatakan, hal tersebut tertuang dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU 17/2019 SDA, dan UU 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

"UU itu Selalu mencantumkan nomenklatur sungai. Ini mengindikasikan sungai parameter atau untuk menilai bagiamana pengelolaan sumber daya mempengaruhi lingkungan," katanya.

Terkait kebijakan pengelolaan DAS dalam mendukung kelestarian sungai, KLHK telah menyusun target pemulihan DAS dalam RPJMN tahun 2020-2024.

Pada intinya, Dyah menuturkan tujuan dari pemulihan DAS yang dituangkan dalam RPJMN 2020-2024 di antaranya untuk penguatan kualitas dan kuantitas air untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana alam dan iklim, dan pembangunan rendah karbon.

Baca juga : Sungai Dua Rasa, Hidden Paradise di Tengah Hutan Sibolangit

"Pengelolaan DAS diperlukan? Tentu saja, karena kita sering mengalami kerusakan DAS yang berdampak pada terjadinya bencana hidrometorologis. Faktornya alam dan manusia. 

Misalnya, tata ruang yang tidak sesuai, dan aktivitas pembangunan manusia yang tidak sesuai dengan tata ruang," paparnya.

Maka dari itu, Dyah memastikan pengelolaan DAS yang dituangkan dalam RPJMN akan mendukung prioritas nasional. 

Sehingga nantinya pengelolaan DAS melibatkan multi disiplin ilmu dan multi stakeholder, dan dilakukan holistik, terpadu, terencana, tematik, dan spasial.

"Ada 108 DAS yang tersebar (di berbagai wilayah) dipilihkan dalam RPJMN 2020-2024," tandas Dyah

Pemulihan daerah aliran sungai (DAS) sebagai bagian dari upaya restorasi sungai ternyata dimasukkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengandalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan KLHK, Dyah Murtinigsih, dalam acara Kongres Gerakan Restorasi Sugai Indonesia ke-3 yang digelar virtual, Rabu (27/7).

"Bahwa pengelolaan DAS di dalam rangka mendukung restorasi sungai. Sungai bagian dari DAS," ujarnya.

Dyah menjelaskan, pengelolaan sumber daya air harus tepat guna, apalagi di saat pemerintah tengah mendorong akselerasi pembangunan nasional dan regional.

Baca juga : Pertanyaan Seputar Daerah Aliran Sungai

"Sungai seringkali menjadi penentu penilaian apakah program tersebut berdampak terhadap lingkungan," imbuhnya menegaskan.

sumber: rmol

Comments

Popular posts from this blog

Sungai Mati Jadi Lahan Produktif, Penen Berlimpah

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Wajib Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang

Gaharu Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu