Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) PT Sorikmas Mining

Rehabilitasi DAS merupakan suatu program penghijauan atau penanaman pohon di kawasan penyangga daerah aliran sungai yang dikategorikan wilayah hutan kritis, sehingga melalui program Rehab DAS ini dapat menjaga kelestarian Hutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 59 tahun 2019, setiap perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), memiliki kewajiban melakukan rehabilitasi DAS. 

Yang mana lokasi rehabilitasi DAS ini ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan peta lahan kritis nasional.

Salah satu perusahaan pemegang IPPKH di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) adalah PT Sorikmas Mining, yang bergerak di tambang emas.

Baca juga : Optimalkan Lahan Sawah Hadapi Musim Kemarau

Sorikmas Mining baru-baru ini telah melakukan sosialisasi program rehabilitasi DAS di Desa Hutapuli Kecamatan Siabu. Yang mana desa ini sebagian kawasan hutannya masuk dalam kategori lahan kritis sesuai ketentuan dari pemerintah. 

Manager external affair PT Sorikmas Mining, Ade Hendi menjelaskan, kawasan hutan di Desa Hutapuli pada dasarnya tidak masuk wilayah kontrak karya yang dimiliki perusahaan. 

Namun, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah, PT Sorikmas Mining diberikan kewajiban untuk melakukan program ini di kawasan tersebut dikarenakan sebagian kawasan hutan Desa Hutapuli masuk kategori lahan kritis.

Baca juga : Batasan Daerah Aliran Sungai (DAS)

“Sorikmas Mining sebagai perusahaan pemegang IPPKH diberikan kewajiban melakukan rehabilitasi DAS berdasarkan Permen KLH nomor 59 tahun 2019. 

Dan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menetapkan Desa Hutapuli sebagai kawasan lahan kritis, walaupun Desa Hutapuli bukan wilayah kontrak karya, tapi Sorikmas Mining diberikan kewajiban di situ. Kita hanya sifatnya mengusulkan saja, tapi pemerintah yang menetapkan di Desa Hutapuli,” kata Ade Hendi.

Saat ini, Sorikmas Mining diberikan kewajiban melalukan rehabilitasi di lahan seluas + 485 ha hektar. Nanti, beberapa jenis tanaman yang akan ditanam seperti buah manggis, durian, petai, alpokat dan sebagainya.

“Tentunya tanaman komoditas unggul dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat, hal ini sejalan dengan program perhutanan sosial guna meningkatkan ketahanan pangan sebagaimana yang dicanangkan pemerintah pusat,” jelasnya

Baca juga : Pertamina Adakan “Nyapuh Tirah Campuhan”, Apa maknanya?

Dalam pelaksanaannya, kata Ade, Sorikmas Mining akan memberdayakan masyarakat, mulai dari pengangkutan, penanaman hingga perawatan. 

Lalu, setelah ditanam, Sorikmas Mining juga masih diberikan kewajiban melalukan perawatan hingga program ini benar-bernar berjalan dengan baik,

“Ada istilah P0, P1, dan P2. Ini tahapan mulai dari persiapan lahan, penanaman, dan perawatan. Perawatannya akan berjalan hingga tahun kedua. 

Itu gunanya untuk memastikan semua tanaman yang kita tanam tumbuh subur. Dan terakhir akan kita serahkan kepada pemerintah. Begitu tahapannya, dan semua tahapan akan melibatkan dan memberdayakan masyarakat,

“Penyerahan kepada pemerintah ini hanya sebagai administratif saja, karena yang memanfaatkan dan menikmati nanti tetap masyarakat di desa,” tutup Ade Hendi

Terakhir, PT Sorikmas Mining, kata Ade mengucapkan terima kasih kepada lapisan masyarakat yang mendukung program rehabilitasi DAS dan berharap kiranya semua pihak mendukung program ini yang bertujuan untuk pemulihan kawasan hutan juga pemulihan ekonomi masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

Sungai Mati Jadi Lahan Produktif, Penen Berlimpah

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Wajib Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang

Gaharu Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu