Pemerintah Cabut 15 Izin Penggunaan Kawasan Hutan ini alasannya
Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencabut izin penggunaan kawasan hutan kepada 15 perusahaan per 24 April 2022.
"Dari 192 perusahaan sudah 15 perusahaan yang kami teken, totalnya itu 482 ribu hektare," ungkap Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Senin (24/4).
Lebih rinci, sebanyak 15 pencabutan itu meliputi tiga Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Bahlil mengungkapkan alasan pencabutan tersebut karena pemberian izin sudah diberikan namun tak kunjung dikelola oleh perusahaan tersebut. Menurutnya proses ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan.
Ia juga segera menindaklanjuti penghapusan perizinan ini berdasarkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam jangka seminggu ke depan.
Seluruh izin usaha yang dicabut adalah bagian dari rekomendasi Kementerian masing-masing, termasuk KLHK. Sehingga ketika Kementerian terkait mengajukan pencabutan izin, Satgas mengelolanya serta memutuskan pencabutan izin usaha tersebut.
"Jadi seluruh input perusahaan mana yang kami cabut itu inputnya dari kementerian teknis termasuk kehutanan. Kami di sini di Kementerian Investasi dan Satgas hanya bagian mengelola dan eksekusi," kata Bahlil.
Sebelumnya, Satgas juga telah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pencabutan IUP itu meliputi pertambangan nikel sebanyak 102 IUP, bauksit 50 IUP, batu bara 271 IUP, timah 237 IUP, tembaga 14 IUP, emas 59 IUP, dan mineral lainnya sebanyak 385 IUP.
sumber: kilausurya
Comments
Post a Comment