JBG Serahkan 630.26 HA Lahan Rehab DAS


Rehab DAS memang telah melekat dengan pemegang izin PPKH. Semua perusahaan yang menggunakan kawasan hutan, diberi mandat untuk melakukan penanaman dengan luasan yang sama dengan luas lahan yang dikelolanya berdasarkan PPKH. Lahan yang ditanami adalah lahan kritis diluar konsesi yang ditentukan oleh Kementerian LHK.

Tim Penilai Keberhasilan Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI menyatakan bahwa PT Jorong Barutama Greston (JBG) telah berhasil melakukan kewajiban penanaman pada lahan seluas 630,26 ha. Hasil tersebut menjadi dasar acara serah terima yang dilaksanakan secara daring, dari kantor Kementerian LHK pada 5 April 2022.

Acara serah terima tersebut menandai penyelesaian 39% kewajiban Rehabilitasi DAS JBG sebagai pemegang izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dahulu disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Total luasan lahan yang saat ini sedang dalam proses penanaman oleh JBG mencapai 3.052,74 ha atau 93,9% dari total kewajiban Rehabilitasi DAS JBG.

Kepatuhan JBG dalam menjalankan kewajiban Rehab DAS tak lepas dari kebijakan induk usahanya, yakni PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) yang telah menyatakan mendukung program yang memiliki nilai penting bagi keberlanjutan ini, sejak awal diterbitkan peraturannya pada tahun 2017 lalu. Tak heran kalau ITM secara konsolidasi telah menyerahkan hasil penanaman Rehabilitasi DAS kepada Kementerian LHK seluas ± 18,062.32 Ha sampai dengan saat ini.

Tahun ini lokasi Rehabilitasi DAS yang diserahterimakan JBG berada di wilayah Pemalongan, Galam, Gunung Melati, Pantai Linuh, dan Tanjung. Lokasi-lokasi yang direhabilitasi tersebut tersebut berada area hutan lindung serta taman hutan raya (TAHURA). Hutan lindung dan Tahura adalah dua jenis hutan yang memiliki nilai penting, bahkan Tahura mengemban misi konservasi dan penelitian bahkan wisata edukasi yang strategis bagi penanaman kepedulian terhadap kelestarian alam.

Komitmen JBG dan ITM pada keberlanjutan menjadi alasan mendasar bagi kebijakan-kebijakan yang dipilih dan ditetapkan oleh ITM dan JBG dalam struktur entitas holding dan subsidiary. ITM dan seluruh anak usaha memang telah berjalan dalam irama yang sama dalam memandang tiga aspek penting keberlanjutan yakni people, planet, dan profit. Dalam perspektif yang lebih terukur, nilai-nilai Environment, Social dan Government (ESG) diadopsi dan diejawantahkan dalam setiap kebijakan dan strategi.

JBG sendiri telah dua kali melakukan serah terima lahan Rehabilitasi DAS, yakni tahun 2021 seluas 6.248,80 Ha dan tahun 2022 ini dengan luasan 630,26 ha. Secara total JBG telah menyerahkan hasil penanaman Rehabilitasi DAS seluas 1.255,06 Ha sampai dengan bulan Maret 2022

Upacara serah terima Rehabilitasi DAS JBG berlangsung di Kantor Kementerian LHK, dihadiri langsung oleh Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), Ir. Dyah Murtiningsih M.Hum serta jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) beserta pejabat-pejabat di lingkungan Kementerian LHK lainnya. Hadir mengikuti secara daring Manajemen JBG, Dinas Kehutanan Provinsi, BPDAS-HL Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur serta Pemegang Izin PPKH lain yang terlibat.

Senyatanya program Rehabilitasi DAS memiliki kandungan tiga nilai ESG tersebut. Aspek lingkungan adalah yang paling nyata. Kemudian sisi sosial menjadi sebuah keniscayaan jika program Rehabilitasi DAS dijalankan dengan komprehensif dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan. Sementara itu, prinsip kepatuhan yang merupakan bagian penting dari tata kelola nyata terlihat dalam program ini.

Kepala Teknik Tambang JBG I Gde Widiada mengungkapkan, pengelolaan lingkungan adalah bagian integral dari operasi Perusahaan. Ia memberikan contoh dengan konservasi hutan Galam yang secara teguh dilakukan oleh JBG. Hutan galam perawan yang mungkin satu-satunya di Kalimantan seluas sekitar 90 ha dijaga dan dirawat oleh JBG.

“Pelaksanaan Rehabilitasi DAS oleh JBG dengan dukungan penuh dari ITM adalah sebuah kebijakan standar yang memang sesuai dengan Visi Perusahaan,” katanya menguatkan.

Program Rehabilitasi DAS bagi ITM sebagai induk dan JBG sebagai anak usaha adalah bagian dari kegiatan usaha. Sepanjang operasi masih berjalan maka kewajiban yang melekat akan terus ditunaikan oleh Perusahaan. Semangat keberlanjutan pun akan menjadikan Perusahaan kian hijau dan pintar (greener and smarter) dimana pengelolaan sumberdaya dengan bertanggung jawab dilakukan untuk memberikan nilai bagi sekalian pemangku kepentingan.

sumber: kilausurya

Comments

Popular posts from this blog

Sungai Mati Jadi Lahan Produktif, Penen Berlimpah

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Wajib Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang

Gaharu Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu