Aspebindo Dukung Langkah yang Diambil Satgas Percepatan Investasi

Tim Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil melakukan pencabutan izin penggunaan kawasan hutan kepada 15 perusahaan. 

Pencabutan ini disampaikan Ketua Satgas sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers pada Senin (25/4/2022). Dari 15 perusahaan tersebut, totalnya yang dicabut  mencapai 482 ribu hektare. Meliputi kegiatan perkebunan, hutan tanam industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Langkah pencabutan izin 15 perusahaan dari 192 rekomendasi izin penggunaan kawasan hutan dikarenakan pemberian izin sudah diberikan, namun tak kunjung dikelola oleh perusahaan tersebut. Proses pencabutan izin dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira mengatakan Aspebindo menyambut baik langkah-lagkah yang telah dilakukan oleh Ketua Satgas dan tetap membuka ruang untuk menyampaikan pendapat keberatan.

"Kami sangat mengapresiasi atas penjelasan Pak Menteri bahwa perusahaan yang telah mengurus izin tetap harus mempunyai komitmen investasi agar tetap diberikan ruang untuk menjalankan kegiatan usaha," kata Anggawira pada Rabu (27/4/2022).

Anggawira juga menambahkan Aspebindo berharap upaya pencabutan izin ini menjadi bagian langkah menata dan membina dunia usaha agar lebih terarah hingga menghasilkan hasil yang maksimal ke depannya.

"Aspebindo selaku asosiasi di bidang energi, mineral dan batu bara memandang ke depannya perlu dilakukan kolaborasi dan kemitraan yang strategis antara pemerintah dengan dunia usaha agar bisa membuat kebijakan dan aturan yang sejalan dan juga proses hilirisasi dalam bidang energi, mineral, dan batu bara," ucap Anggawira.

Terakhir Anggawira menegaskan perlunya langkah-langkah tegas untuk mengatur dunia usaha, namun dengan tetap membuka ruang untuk mendengarkan usulan dunia usaha. Dia berharap ke depannya langkah-langkah ini bisa berdampak dalam memperbaiki perekonomian Indonesia. 

sumber: kilausurya

Konsultan dan Kontraktor PPKH 

Comments

Popular posts from this blog

Sungai Mati Jadi Lahan Produktif, Penen Berlimpah

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Wajib Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang

Gaharu Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu