Penggunaan Kawasan Hutan
Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. Penggunaan kawasan hutan ada yang bersifat komersial dan non-komersial.
Dasar Pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai kawasan Hutan;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau yang biasa disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
Comments
Post a Comment